Menuju konten utama

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

KPK mengakui sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyelidikan.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus tersebut sudah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat sejak 2020.

"Tahun 2020 dumas naik kepemimpinan 2021 kemudian semua pimpinan mendisposisi itu, ditindaklanjuti untuk dilidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Ghufron menuturkan sampai saat ini kasus tersebut masih belum ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun belum mau menjelaskan secara rinci bagaimana duduk perkara dalam kasus tersebut. Selain itu, dia belum dapat membeberkan apakah kasus ini juga berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ketika ditemukan bukti yang cukup, penyelidikan akan melakukan ekspos ke pimpinan. Nanti akan diproses penyelidikan," tutur Alex.

Dia menuturkan pada saat pihak pengaduan masyarakat masuk pada 2020, tim penyidik KPK menerima tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yaitu terkaitholtikultura, pengadaan sapi, dan pemerasan. Kasus yang buktinya paling kuat didapat adalah mengenai pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono. Sementara, dua klaster kasus lainnya masih terus didalami tim penyidik.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan dalam kasus ini SYL memerintahkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta untuk menarik uang dari ASN eselon I dan II di kementerian tersebut. Setoran itu dilakukan setiap bulannya.

Tanak menuturkan setoran dari para ASN itu diambil dari beberapa proyek di Kementan yang di-mark up. Kemudian, uang setoran itu diberikan para ASN melalui penarikan tunai, transfer, maupun pemberian barang.

"Penarikan berkisar antara US$4.000-US$10.000," kata Tanak.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Intan Umbari Prihatin

Penulis: Intan Umbari Prihatin
Editor: Intan Umbari Prihatin