tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2016-2019. Salah satu paparannya menyoroti soal monitoring dan pencegahan korupsi oleh instansi anti rasuah tersebut.
"Dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara dan atau pendapatan negara sejumlah total Rp63,8 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Agus mengatakan pada fungsi monitoring, KPK melakukan studi, kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindak lanjut.
KPK, kata dia, menyoroti sektor-sektor yang terkait langsung terhadap masyarakat seperti sektor kesehatan, sumber daya alam dan pangan, yaitu kajian tentang impor bawang putih.
Lalu, menurutnya, ada dua kajian besar dalam sektor kesehatan, yakni kajian pengadaan alat kesehatan dan kajian Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dari kajian di sektor kesehatan ini, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp18,15 triliun," ujarnya.
Sementara untuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) sebagai kelanjutan dari berbagai kegiatan KPK di sektor sumber daya alam, Agus mengklaim selama empat tahun terakhir (2016–2019) terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp16,17 Triliun.
"Kami harapkan arah dan strategi GNPSDA ini bisa dilanjutkan oleh pimpinan KPK mendatang dan menguatkan kerja sama yang sudah dilakukan dengan para pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.
Lalu, pada sektor kajian impor bawang putih, KPK telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis bawang putih selama 2017.
KPK, menurut Agus, berhasil menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain belum ada desain kebijakan yang komprehensif dari kementerian pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Juga, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih belum optimal.
Selain itu, perbaikan pada aspek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan, yaitu belum optimalnya pengawasan kementerian perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.
Atas dasar kajian tersebut, KPK merekomendasikan agar kementerian terkait membuat desain swasembada bawang putih secara komprehensif serta membuat kesepakatan kerja terkait swasembada tersebut.
Agus berharap agar Kementerian Perdagangan dalam tahap pelaksanaan segera menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2017.
"Untuk memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri