Menuju konten utama

KPK Sebut Kemungkinan Tersangka BLBI Bisa Lebih dari Satu

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan besar kemungkinan tersangka kasus korupsi BLBI lebih dari satu.

KPK Sebut Kemungkinan Tersangka BLBI Bisa Lebih dari Satu
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan ada kemungkinan tersangka di kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan hanya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dia menyatakan hal ini usai mengumumkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka korupsi di kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK sudah mencantumkan pasal 55 ayat 1 ke-1, artinya itu turut serta, jadi pihak-pihak lain sudah satu paket,” kata Basaria di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (25/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Basaria menambahkan, “Nanti teknik penyidikan yang menentukan, sudah barang tentu kita harus sabar saja agar mendapatkan bukti yang firm (kuat) karena pada saat yang tepat pasti ada langkah yang berikutnya."

Berdasarkan penjelasan Basaria, Syafruddin menjadi tersangka karena menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kepala BPPN pada tahun 2002-2004. Dia diduga mengusulkan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Litigasi yang dimaksud adalah membawa penyimpangan penggunaan dana BLBI oleh Sjamsul Nursalim ke pengadilan. Sedangkan restrukturisasi adalah upaya perbaikan cara penagihan kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya.

Hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan melalui penagihan ke petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak masuk dalam proses restrukturisasi. Artinya, ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

Namun Basaria belum menyampaikan nilai keuntungan yang diperoleh Syafruddin dalam proses penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim itu.

"Yang pasti perbuatan tersebut merugikan negara sedangkan berapa yang diterima yang bersangkutan belum dapat dirincikan," kata Basaria.

KPK Minta Sjamsul Nursalim Balik ke Indonesia

Basaria juga menyatakan KPK mengimbau agar Sjamsul Nursalim segera kembali ke Indonesia dengan kemauan sendiri setelah selama bertahun-tahun menghilang ke luar negeri.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan (Sjamsul Nursalim) mendengar hal ini dan akan lebih bagus bila datang ke KPK untuk memberikan penjelasan lebih jelas ke kantor kami," kata Basaria.

Menurut Basaria, Sjamsul Nursalim diduga kini berada di Singapura. Sjamsul terakhir kali diketahui berada di Singapura, yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Bantuan untuk mengatasi masalah krisis 1998 ini dikucurkan berdasar perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia (BI) sudah mengucurkan dana lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan mayoritas pinjaman itu malah merugikan negara hingga Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan para pemilik bank penerimanya.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom