tirto.id - KPK menyangkal adanya ‘tebang pilih’ dalam seleksi penyidik di lembaga antirasuah itu. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ada mekanisme dalam penjaringan penyidik KPK, dan peluang polisi berpangkat perwira menengah atas sangat terbuka.
Febri menerangkan, ada proses seleksi tersendiri di KPK termasuk dalam penjaringan penyidik dari pihak kepolisian. Hanya saja, proses tersebut lebih didominasi oleh lima pimpinan KPK. Pimpinan KPK tersebut akan melakukan diskusi dan menentukan siapa saja calon penyidik yang diterima ke tahap berikutnya berdasar pertimbangan para anggota.
“Tidak ada soal target-targetan dalam proses seleksi. Itu kan dilihat kebutuhan-kebutuhannya,” tegas Febri di Gedung KPK, Rasuda Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, (6/9/2017).
Isu rekrutmen penyidik KPK dari kepolisian mencuat saat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman bersaksi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR akhir bulan kemarin. Aris mengaku sangat membutuhkan penyidik, karena itu beberapa kali dirinya mengusulkan untuk merekrut penyidik khususnya dari Kepolisian. Dia mengatakan dirinya meminta penyidik berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) namun ditentang oleh satu kelompok karena menginginkan penyidik berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Aris juga mengungkapkan ada "orang kuat" di KPK yang bisa mengganggu kerja institusi tersebut dalam pemberantasan korupsi, misalnya langkahnya dalam menata personel penyidik KPK.
Pernyataan Aris tersebut ditanggapi oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat wawancara khusus dengan Kompas TV, Senin malam kemarin.Novel menyatakan dirinya tak heran disebut sebagai penyidik yang keras dan punya kekuatan di KPK, lantaran tak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi di kepolisian sekalipun.
Novel, selaku Ketua Wadah Pegawai, juga menolak saat ada wacana mendatangkan perwira menengah Polri untuk menjadi penyidik senior KPK. Ia ingin independensi KPK tetap terjaga dan mengusulkan KPK punya penyidik sendiri. Kalaupun diambil dari Polri, pangkat maksimal Kompol.
Berkaitan dengan perdebatan itu, Febri menjelaskan, 89 penyidik KPK diambil dari proses seleksi yang sudah sesuai peraturan. Tapi Febri tidak menampik bahwa ada permintaan dari anggota yang bisa saja memang tidak merasa membutuhkan penyidik berpangkat Kombes dan Komjen.
Kendati demikian Febri juga menjelaskan bahwa tidak ada sebab khusus dalam menggugurkan Kombes dalam proses seleksi penyidik tersebut. Hanya saja, jika penyidik sudah mencapai pangkat Kombes, dikhawatirkan jabatan tersebut sudah hampir menyamai pangkat Direktur Penyidikan dan bukan lagi penyidik.
“Setahu saya tidak ada ya yang berpangkat sampai Kombes. Itu kan sudah perwira menengah dan satu pangkat lagi kan sudah Brigjen. Satu pangkat lagi kan sama dengan Direktur Penyidikan,” kata Febri.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH