tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi, Jumat (2/1/2018). Zumi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/1/2018).
Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi. Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Diduga, kedua tersangka menerima uang miliaran rupiah. "Jumlahnya sekitar 6 miliar," kata Basaria.
Penyidik KPK mengumumkan menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar saat penggeledahan sejak Rabu (31/1/2018).
KPK resmi mengumumkan tiga lokasi dalam penggeledahan, yakni rumah dinas Gubernur Jambi, vila Zumi Zola serta rumah salah seorang saksi di kota Jambi. "Jumlah uang sampai saat ini belum bisa kita hitung. Tim masih di lapangan. Penyidik masih melakukan pengembangan perkara dalam perkara ini," kata Basaria.
KPK pun langsung memeriksa sejumlah saksi di Polda Jambi. Menurut penyidik KPK sudah ada 13 saksi dari PNS dan pihak swasta yang diperiksa sejak Kamis (1/2/2018) hingga saat ini. KPK pun mencegah bepergian Zumi Zola selama 6 bulan ke depan sejak 25 Januari 2018.
KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri