tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan berkas penyidikan atas dua tersangka suap Bupati Mesuji, Khamami.
Kedua berkas tersangka yang rampung dan naik ke tahap penuntutan adalah pemilik PT Jasa Promiz Nusantara, Sibron Azis; dan Kardinal yang diduga menjadi perantara dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Mesuji, Lampung. Kini, mereka menunggu jadeal persidangan di PN Lampung.
"Pagi ini KPK membawa dua tahanan dalam kasus suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Febri juga menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Bandar Lampung untuk proses persidangan lebih lanjut.
"Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Rutan Raja Basa," kata Febri.
Dalam kasus Mesuji, KPK menduga Khamami selaku Bupati Mesuji telah menerima suap senilai Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
KPK memprediksi uang miliaran bukanlah pemberian pertama. KPK mendeteksi ada pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta, sehingga total penerimaan Khamami diduga berjumlah Rp1,58 miliar.
Selain Sibron, Kardinal, dan Khamami, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni, adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Wawan Suhendra.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri