Menuju konten utama
Kasus Suap Proyek PUPR

KPK Periksa Wakil Ketua Komisi I Bambang Wuryanto

Wakil Ketua Komisi I Bambang Wuryanto diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus suap korupsi pengadaan jalan proyek PUPR.

KPK Periksa Wakil Ketua Komisi I Bambang Wuryanto
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto berada diruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, Selasa (3/4/2018). Bambang yang baru ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi I itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam perkara suap korupsi pengadaan jalan proyek PUPR.

Bambang memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB. Politikus PDIP itu datang dengan mengenakan kemeja cokelat. Ia langsung masuk dan menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Bambang hadir ke KPK untuk memenuhi agenda pemeriksaan. Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi tersangka Rudi Erawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RE," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2018).

KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka, Rabu (31/1/2018). Rudi diduga menerima hadiah atau janji atau suap yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ia diduga menerima hadiah atau janji atau suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Suap tersebut diperoleh Amran dari sejumlah kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir. Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam kasus ini, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK PUPR MALUKU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri