Menuju konten utama

KPK Periksa Intensif Miryam, Belum Lakukan Penahanan

KPK masih memeriksa Miryam S. Haryani. Komisi antirasuah ini tak terburu-buru menahannya.

KPK Periksa Intensif Miryam, Belum Lakukan Penahanan
Buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani (tengah) digiring petugas ke dalam mobil untuk diserahkan kepada KPK di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - KPK memeriksa secara intensif terhadap tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S. Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura itu ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari di Kawasan Kemang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Namun hingga kini KPK belum menahan Miryam dalam kasus ini semenjak diserahkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin sore.

"Tentang penahanan akan disampaikan lebih lanjut informasinya karena pemeriksaan masih dilakukan setelah serah terima ini tentu saja penyidik masih fokus pada tahap pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin ini.

Kata Febri, proses penyidikan harus terus berjalan kendati KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya untuk kebutuhan pengembangan perkara.

Menggenapi penjelasan Febri, Penyidik KPK Tessa Mahardika menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai salah satu bagian dari proses penyidikan di mana sudah sekitar delapan sampai 10 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara yang bersangkutan.

"Kami harapkan proses penyidikan ini tidak memakan waktu lama. Sebenarnya kami harapkan Ibu Miryam masih bisa hadir pada saat pemanggilan pertama supaya proses bisa cepat. Namun, ada hal-hal yang tidak dikehendaki, dan Alhamdulillah berkat kerja sama KPK dan kepolisian, kami bisa melanjutkan kembali proses penyidikan ini," ucap dia.

Ia juga menyatakan KPK masih mempertimbangkan bagi pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Miryam sehingga patut dikenakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Fokus utama KPK menyelesaikan perkara Ibu Miryam. Tadi ada pertanyaan, apakah seandainya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan Pasal 21? Itu masuk dalam perimbangan kami. Tetapi, saat ini fokus utama kami menyelesaikan pokok perkara inti yang dikenakan ke Ibu Miryam," tuturnya.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, saat sedang menunggu temannya datang. Ia kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya dan dicecar selama menjadi DPO sejak Kamis pekan lalu.

Penangkapan Miryam oleh Polda Metro Jaya ini dilatarbelakangi surat permohonan KPK kepada untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK beralasan Miryam tiga kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan kasus memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH