Menuju konten utama

KPK Periksa 6 Orang sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Enam saksi diperiksa penyidik KPK untuk tersangka penerimaan gratifikasi Zumi Zola.

KPK Periksa 6 Orang sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Zumi Zola
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur Jambi non-aktif pada Kamis (12/4/2018).

Keenam saksi tersebut adalah Subakti selaku Karyawan PT Sanubari Mega Perkasa, Sumarto alias Aping pemilik PT Sanubari Megah Perkasa, Rosnita selaku Direktur CV Bedaro Persada Abadi, Syafrianto selaku Direktur CV Bina Mandiri serta Naufal dan Muhammad alias Mamad dari pihak swasta.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami kasus penerimaan gratifikasi di Provinsi Jambi dengan tersangka Zumi Zola alias ZZ, sebagai pengembangan dari kasus korupsi sejumlah proyek di Jambi.

"Enam saksi tersebut dipanggil untuk tersangka ZZ," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).

Zumi Zola telah ditahan oleh KPK sejak Senin, 9 April 2018 setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 2 Januari 2018.

Gubernur Jambi non-aktif ini menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di KPK. Ia baru keluar pada pukul 18.45 WIB dengan menggunakan rompi oranye tanda resmi berstatus tahanan di lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah untuk mendalami pemeriksaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi maka mantan bintang film tersebut resmi ditahan di rutan KPK

"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kav C-1" ucap Febri kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Sayangnya Zumi sendiri saat keluar tidak berkomentar apapun kepada wartawan.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi. Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri