Menuju konten utama

KPK Periksa 400 Saksi untuk Bongkar Kasus Bupati Klaten

KPK terus membongkar kasus jual beli jabatan di Klaten, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah ini melibatkan 400 saksi untuk bisa mengurai kasus itu. Dari pemeriksaan saksi, KPK menduga ada petunjuk lain terkait sumber dana yang diterima Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini.

KPK Periksa 400 Saksi untuk Bongkar Kasus Bupati Klaten
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ratusan saksi untuk membongkar dugaan kasus suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai hari ini penyidik telah memeriksa 400 saksi untuk dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Menurut Febri, dengan meminta keterangan ratusan saksi itu, KPK akan bisa mengurai secara lebih rinci sumber uang dari hasil tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

"Kami ingin menguraikan secara lebih rinci sumber uang yang kami peroleh saat operasi tangkap tangan dan penggeledahan pada hari berikutnya dengan total lebih dari Rp5 miliar," ujar Febri.

Dari pemeriksaan saksi itu, Febri mengatakan, penyidik menemukan beberapa petunjuk penting lain yakni terkait pengisian posisi jabatan di Kabupaten Klaten. "Ada indikasi dana berasal untuk keperluan yang lain. Ini kami dalami terus dalam penyidikan," ucap Febri.

Seperti dikabarkan Antara, KPK terus menyidik kasus jual beli jabatan di Klaten ini sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 30 Desember 2016. Saat OTT, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Pada hari itu juga Sri Hartini dan Suramlan ditetapkan sebagai tersangka. Sri Hartini diduga menerima uang suap dari Suramlan.

Untuk menuntaskan kasus ini KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini selama 30 hari dari 1 Maret sampai 30 Maret 2017.

Sedangkan untuk Suramlan, KPK telah melimpahkan berkas kasus tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan Suramlan juga dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KLATEN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH