tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan kembali sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, setelah sebelumnya tertunda karena penanganan COVID-19.
"Sidang putusan dengan terperiksa FB akan dilangsungkan pada 24 September 2020, pukul 09.00 sampai selesai," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya sidang akan dilangsungkan pada 15 September. Namun karena ada penularan COVID-19 di lingkungan KPK, sidang diundur menjadi 23 September dan kemudian diundur lagi menjadi 24 September.
Untuk tanggal sidang 23 September, terperiksanya adalah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap untuk dugaan menyebar informasi keliru.
"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ali.
Firli dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena dugaan berkehidupan mewah. Firli menggunakan helikopter mewah dalam kegiatan pribadi di Palembang pada Juni 2020.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai KPK yang menjunjung kehidupan sederhana dan tak boleh hedonisme.
“Itu kesannya pamer,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tirto, Senin (14/9/2020). “Kalau siap membela negara. Jangan mewah-mewahan. Pola kerja di KPK kan melarang itu.”
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri