Menuju konten utama

KPK Pastikan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar pada 24 September

Sidang putusan dengan terperiksa FB dipastikan akan dilangsungkan pada 24 September 2020, pukul 09.00 sampai selesai.

KPK Pastikan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar pada 24 September
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan kembali sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, setelah sebelumnya tertunda karena penanganan COVID-19.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB akan dilangsungkan pada 24 September 2020, pukul 09.00 sampai selesai," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya sidang akan dilangsungkan pada 15 September. Namun karena ada penularan COVID-19 di lingkungan KPK, sidang diundur menjadi 23 September dan kemudian diundur lagi menjadi 24 September.

Untuk tanggal sidang 23 September, terperiksanya adalah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap untuk dugaan menyebar informasi keliru.

"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ali.

Firli dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena dugaan berkehidupan mewah. Firli menggunakan helikopter mewah dalam kegiatan pribadi di Palembang pada Juni 2020.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai KPK yang menjunjung kehidupan sederhana dan tak boleh hedonisme.

“Itu kesannya pamer,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tirto, Senin (14/9/2020). “Kalau siap membela negara. Jangan mewah-mewahan. Pola kerja di KPK kan melarang itu.”

Baca juga artikel terkait KASUS ETIK FIRLI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri