tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR) yang menjadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I.
"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Ia meminta Harun bersikap kooperatif demi kebutuhan penyidikan kasus yang menyeret namanya.
Harun menjadi tersangka bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WSE), eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE).
Harun diduga turut serta membiayai suap untuk Wahyu agar dirinya bisa menjadi PAW menggantikan politikus PDIP lainnya yakni Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
KPK menyangka Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami berharap HARI bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," tandas Ali Fikri.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana