Menuju konten utama

KPK Klarifikasi ke Akom Soal Penerimaan Aliran Dana e-KTP

Akom membantah terlibat dalam semua proses e-KTP karena pada saat itu dirinya bertugas di Komisi XI.

KPK Klarifikasi ke Akom Soal Penerimaan Aliran Dana e-KTP
Anggota Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

KPK mengklarifikasi kepada Akom terkait namanya yang disebut menerima aliran dana e-KTP sebagaimana tercantum dalam putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Irman dan Sugiharto .

"Terhadap saksi Ade Komarudin, penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Menanggapi hal itu, Ade Komarudin mengaku tidak pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI saat pembahasan proyek pengadaan e-KTP berlangsung.

"Saya ingin jelaskan ke teman-teman agar pemberitaan sesuai dengan fakta persidangan. Misal, saya anggota Komisi II padahal saya ini dari 1997 anggota DPR sampai hari ini saya tidak pernah jadi anggota Komisi II," kata Ade seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Baca: "Kekebalan" Hukum Setya Novanto Berakhir di Kasus e-KTP

Akom membantah terlibat dalam proses e-KTP mulai dari perencanaan, pembahasan maupun pelaksanaan proyek tersebut karena pada saat itu dirinya bertugas di Komisi XI. "Saya tidak terlibat semuanya karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX," kata dia.

Lebih lanjut Akom mengatakan bahwa materi pemeriksaan kali ini sama seperti saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Sama seperti yang lalu. Cuma konfirmasi dan tidak ada tambahan apa pun," kata Ade.

Terkait dengan namanya yang disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar 100 ribu dolar AS aliran pada putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom menyatakan tidak terlalu memikirkan hal itu.

"Saya lihat yang dibacakan Hakim saya pikir biasa-biasa saja, tidak ada apa-apa. Kalau soal penilaian, saya dengar Jaksa juga banding. Tetapi apa pun itu nanti kita lihat lagi," ucap Akom dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto