Menuju konten utama

KPK: Keuangan Partai Politik Harus Diaudit BPK

KPK menyatakan penambahan nilai bantuan pemerintah ke partai politik harus dibarengi dengan pengawasan berupa audit dari BPK RI.

KPK: Keuangan Partai Politik Harus Diaudit BPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersiap melakukan audit terhadap keuangan partai politik. Audit itu penting sebab kini semua partai menerima dana bantuan besar dari pemerintah.

"Begitu memakai dana negara, BPK harus mengaudit. Pengawasan harus dari dua sisi, dari supervisi internal sebaiknya teman-teman parpol punya pengawasan dan, di saat yang sama, pengawasan eksternal tak kalah penting,” kata Agus di Jakarta pada Selasa (29/8/2017) seperti dikutip Antara.

Pernyataan Agus itu berkaitan dengan penerbitan Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan peningkatan nilai bantuan parpol menjadi Rp1.000 per suara sah. Sebelumnya, hanya Rp108 per suara sah.

Sebenarnya, peningkatan itu masih di bawah rekomendasi KPK, yakni Rp1.071 per-suara sah. Meskipun demikian, menurut Agus, semestinya peningkatan anggaran bantuan pemerintah untuk pendanaan parpol itu diiringi sejumlah persyaratan.

Dia menjelaskan KPK merekomendasikan agar nilai bantuan parpol disesuaikan dengan iuran anggota. Selain itu, harus ada kode etik dan mahkamah etik di internal partai politik. KPK juga meminta agar perekrutan kader parpol digelar secara terbuka dan transparan.

"KPK menyarankan banyak hal, jangan sampai saran-saran KPK diabaikan, sementara dana (bantuan parpol) itu sudah menjadi besar. Persyaratannya harus dipenuhi supaya tidak terjadi ketidakbenaran (kesalahan) di lapangan," kata Agus.

KPK juga menyarankan pembiayaan partai politik mengikuti skema yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Undang-Undang tentang Partai Politik.

Revisi itu, menurut Agus, harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi partai, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

Selama ini, banyak kalangan pegiat anti-korupsi menilai penambahan dana bantuan pemerintah untuk pembiayaan partai politik bisa menjadi instrumen pencegahan. Partai politik sejak lama terindikasi kuat menjadi faktor pendorong korupsi. Salah satu sebabnya, banyak partai kesulitan mencari sumber pendanaan resmi yang efektif.

Baca juga artikel terkait DANA PARPOL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom