Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Pejabat IPP PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Kembali Periksa Pejabat IPP PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Penyidikan kasus dugaan suap dalam perjanjian kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 masih terus berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Senior Pelaksana Pengadaan Independent Power Producer PLN Mimin Insani dan seorang ibu rumah tangga bernama Nur Faizah Ernawati.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2018).

Ini merupakan pemeriksaan yang kedua bagi mereka. Sebelumnya Mimin juga pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama pada 6 Agustus 2018 lalu untuk tersangka Johannes B Kotjo, pemegang saham PT Blackgold Natural Resources.

Sementara Nur Faizah sebelumnya juga sudah pernah diperiksa pada 30 Juli 2018 lalu juga untuk tersangka Johannes B Kotjo.

KPK sendiri sudah memeriksa banyak pihak terkait kasus yang ditaksir bernilai 900 juta dolar AS. Terakhir KPK memeriksa mantan Ketua DPR-RI dan mantan Ketua Partai Golkar Setya Novanto, Selasa (28/8/2018).

Sehari sebelumnya terpidana kasus KTP elektronik ini pun diperiksa KPK untuk kasus yang sama. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan terpidana kasus KTP elektronik tersebut mengetahui soal proyek PLTU Riau-1.

"Berdasarkan gelar perkara, Pak Setnov mengetahui proyek ini," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Kepada Tirto, pengacara Eni Maulani Saragih Fadli Nasution mengungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu lah yang mengungkap peran Setnov kepada penyidik. Fadli bahkan mengisyaratkan peran besar Setya di kasus ini.

"Bu Eni hanya menjalankan perannya sebagai petugas partai baik sebagai pengurus DPP Golkar maupun sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI atas perintah Pak Novanto yang saat itu Ketua Umum Golkar dan juga Ketua Fraksi Golkar di DPR," kata Fadli, Selasa (28/8/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri