Menuju konten utama

KPK Kejar Aliran Uang Lukas Enembe, Terancam Dijerat Pasal TPPU

KPK juga tak menutup kemungkinan untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti yang cukup.

KPK Kejar Aliran Uang Lukas Enembe, Terancam Dijerat Pasal TPPU
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tengah menelurusuri aliran uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang telah diubah menjadi aset. KPK juga tak menutup kemungkinan untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti yang cukup.

"Kami kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya Kamis, 23 Maret 2023.

"Tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan, baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain termasuk TPPU," sambungnya.

Kendati demikian, Ali mengatakan saat ini pihaknya masih fokus melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto