Menuju konten utama

KPK Terus Usut Aliran Uang & Aset Mewah Lukas Enembe

Dua saksi menghadiri panggilan penyidik KPK guna mendalami aliran uang dan kepemilikan aset mewah milik Lukas Enembe.

KPK Terus Usut Aliran Uang & Aset Mewah Lukas Enembe
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan aset mewah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe. Hal tersebut didalami KPK melalui pemanggilan saksi yang merupakan wiraswasta bernama Marwan Suminta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dari tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Selain itu, KPK juga telah memanggil mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua, Henny Wijaya sebagai saksi untuk mencari tahu aliran uang milik Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto