Menuju konten utama

KPK: Kasasi OC Kaligis Peringatan Bagi Penegak Hukum

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait kasasi yang dijatuhkan pengacara OC Kaligis. Vonis yang diperberat hingga 10 tahun penjara itu diharapkan jadi catatan untuk para penegak hukum agar hati-hati dalam menjalankan perannya.

KPK: Kasasi OC Kaligis Peringatan Bagi Penegak Hukum
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan. Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi yang dijatuhkan kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dapat menjadi pembelajaran bagi para pengacara lain agar waspada dalam menjalankan peran sebagai penegak hukum.

"Jadi KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA. Sekaligus ini sebenarnya pesan bagi para pengacara bahwa advokat itu dia juga penegak hukum. Jadi harus memberikan contoh kepada yang lain. Sehingga diharapkan dengan keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari tadinya 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan kasasi tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

"Keputusannya sudah sesuai tuntutan KPK," ungkap Laode.

Laode pun mempersilakan bila OC Kaligis ingin mengajukan Peninjauan Kembali.

"Kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana. Silakan saja. Tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," tambah Laode.

Terkait perkara ini, sejumlah pihak juga sudah dijatuhi vonis yaitu hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi divonis 2 tahun penjara, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara sedangkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara, istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara.

Kasasi tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

OC Kaligis terbukti berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OC KALIGIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari