Menuju konten utama

KPK Jebloskan Andi Taufan Tiro ke LP Sukamiskin Bandung

KPK mengeksekusi Andi Taufan Tiro ke LP Sukamiskin. Tiro adalah satu di antara enam orang yang tersangkut perkara korupsi program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK Jebloskan Andi Taufan Tiro ke LP Sukamiskin Bandung
Terdakwa kasus suap proyek di Kemenpupera Andi Taufan Tiro menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - KPK menjebloskan Andi Taufan Tiro ke LP Sukamiskin Bandung setelah pengadilan Tipikor memvonis politisi Partai Amanat Nasional itu selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 26 April kemarin.

“Kami bawa ke Sukamiskin untuk dilakukan eksekusi lebih lanjut, tadi sore kami dapat informasi itu," kata Juru Bicata KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Pengadilan Tipikor menyatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional di Komisi V DPR telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp7,4 miliar terkait program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Majelis hakim menilai Andi Taufan terbukti menerima Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan 101.807 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Hengky Poliesar selaku Direktur Utama PT Martha Tehnik Tunggal sehingga totalnya Rp7,4 miliar.

Hakim Tipikor, dipimpin oleh hakim Fazhal Hendri, juga mencabut hak politik Andi Taufan Tiro selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana. Alasan hakim melakukan pencabutan hak politik dikarenakan Andi Taufan telah menggunakan uang yang ia dapat dari APBN untuk kepentingan dirinya sendiri.

Vonis kepada Andi Taufan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Andi Taufan divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam perkara ini sudah enam orang yang dijatuhi hukuman, antara lain anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dua rekannya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi yang divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain mereka ada anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara dan Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tiga orang lagi masih berstatus tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia, anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin dan pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK PUPR MALUKU

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH