tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Mardiati Maddari pada Rabu (21/6/2017), setelah penangkapan keduanya dalam kasus suap proyek peningkatan jalan pada Selasa (20/6) kemarin.
Rumah pribadi Gubernur Bengkulu yang terletak di Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu itu adalah tempat di mana KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lily Mardiati Maddari pada Selasa (20/6) pagi.
Petugas KPK juga menggeledah ruang kerja Ridwan Mukti dan menggeledah ruang Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di gedung perkantoran Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jalan Pembangunan Nomor 1.
Untuk diketahui, pada Selasa (20/6), tim Penindakan KPK menggelar OTT terhadap Lily Mardiati Maddari di kediaman pribadi. Selain Lily, tim KPK juga menangkap dua orang pihak swasta Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang diduga sebagai pihak penyuap.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu di dalam rumah Ridwan Mukti, demikian Antara melaporkan.
Beberapa saat setelah menangkap Lily dan dua orang pihak swasta itu, penyidik KPK juga membawa serta Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ke gedung KPK di Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan di gedung KPK, dalam tempo 1x24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu itu.
Dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan empat orang tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto