Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor PLN Pusat 6 Jam, Sofyan: 15-20 Bundelan Dibawa

“Penggeledahan di lantai 6, 8, dan 13. Semua data yang berkaitan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang sudah disita KPK,” jelas Sofyan Basir di lokasi.

KPK Geledah Kantor PLN Pusat 6 Jam, Sofyan: 15-20 Bundelan Dibawa
Penyidik KPK beraktivitas di lantai direksi Kantor Pusat PLN saat penggeledahan di Jakarta, Senin (16/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Delapan penyidik KPK meninggalkan kantor PLN Pusat, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018) pada pukul 00.20 WIB. Mereka membawa sejumlah barang yang diduga menjadi barang bukti kasus suap korupsi PLTU Riau-1.

Dari pantauan Tirto, tim penyidik turun dari lantai delapan menuju lobi lantai dua menggunakan lift. Mereka membawa tiga koper dan empat kardus yang tidak diketahui isinya.

Lima mobil bersiap di lobi gedung untuk mengangkut sejumlah barang bukti ke gedung KPK. Lantas, tim penyidik memasukkan barang bukti ke dalam mobil yang dijaga oleh satu anggota polisi di setiap mobil.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa PLN salah satu divisi yang digeledah KPK.

“Penggeledahan di lantai 6, 8, dan 13. Semua data yang berkaitan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang sudah disita KPK,” jelas dia di lokasi.

Sekitar 15-20 bundelan, lanjut Sofyan, telah dibawa KPK. Tidak hanya file, barang yang juga disita KPK ialah daftar tamu dan CCTV, juga ada dua orang staf Direktorat Pengadaan yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Para penyidik mulai tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Total enam jam para penyidik menggeledah kantor PLN Pusat. “Terima kasih kepada KPK yang telah bekerja secara profesional dan objektif,” tutur Sofyan yang ditemani oleh Sekretaris Perusahaan Bambang Dwiyanto.

Kemudian, setelah memberikan keterangan kepada awak media, Sofyan pergi meninggalkan gedung dengan menumpangi Toyota Alphard warna hitam berpelat nomor B 2689 RFS.

Pada Minggu (15/7/2018), tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir. Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus suap korupsi PLTU Riau-1.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli lalu terhadap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, Tahta Maharaya (staf sekaligus keponakan Eni), Audrey Ratna (staf Johannes), Bupati Temanggung terpilih sekaligus suami Eni, M. Al Khafidz, dan beberapa pihak. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp500 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 1x24 jam usai penangkapan, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers menyatakan keduanya terbukti memberi dan menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Ada dugaan persekongkolan dan penerimaan uang sebagai commitment fee terkait proyek salah satu proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt,” jelas dia di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

KPK menduga, uang Rp500 juta merupakan komitmen fee dari Johannes kepada Eni yang telah memuluskan proses kerja sama dalam proyek pelaksanaan pembangunan PLTU Riau-1. Selain Rp500 juta, diduga ada penerimaan sebelumnya yakni pada bulan Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan Rp300 juta pada 8 juni 2018. Semua pemberian tersebut diduga melibatkan staf dan anggota keluarga para tersangka.

Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jopasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, KPK menyangka Johannes melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri