Menuju konten utama

KPK Gelar OTT di Kemenpora, 9 Orang Ditangkap pada 18 Desember 2018

KPK menangkap sembilan orang saat menggelar OTT di kantor Kemenpora, Jakarta.

KPK Gelar OTT di Kemenpora, 9 Orang Ditangkap pada 18 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol seusai menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018). Pada operasi kali ini, KPK menangkap 9 orang di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Jakarta Pusat.

"Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara megara di Kemenpora, KPK melakukan cros check dan menemukan bukti-bukti awal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/12/2018).

Dalam operasi ini KPK mengamankan 9 orang dari unsur Deputi dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Untuk itu KPK menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan sebuah ATM yang berisi uang seratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Kini 9 orang tersebut telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum 9 orang tersebut.

"Besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK," ujar Agus.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom