tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi terpidana kasus PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.
Eni akan menjalani hukuman setelah perkaranya berstatus inkracht beberapa waktu lalu.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni Saragih yang dijatuhi pidana penjara enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.
Febri mengatakan, eksekusi Eni sudah dilakukan pada hari Selasa, 26 Maret 2019. Politikus Golkar itu dieksekusi ke Lapas Kelas II B Anak Wanita, Tangerang.
Febri menambahkan, status berkekuatan hukum tetap dikeluarkan setelah Eni menyatakan tidak banding dalam perkara korupsi PLTU Riau-1.
KPK pun memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan.
Hingga saat ini, KPK masih memproses kasus PLTU Riau-1. Setelah menjerat terpidana sebelumnya, yakni pengusaha Johanes B. Kotjo dan politikus Golkar Eni Saragih, KPK tengah memproses mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Saat ini, Idrus tengah duduk sebagai pesakitan. KPK menyebut Idrus ikut berperan dalam kasus korupsi PLTU Riau.
Jaksa mengatakan Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo.
Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu.
Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.
Selain itu, KPK juga melakukan pengembangan dalam perkara lain. KPK menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka terminasi PT AKT.
Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari