tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sudah berdasar bukti permulaan yang kuat.
Menurut Agus, Setya Novanto diduga memiliki peran mengatur korupsi proyek e-KTP melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Agustinus), diduga mengkondisikan peserta dan pemenang e-KTP,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Senin sore, (17/7/2017), yang dirilis rekaman videonya di laman KPK.
Agus juga menjelaskan, KPK menduga Setya Novanto, melalui Andi Narogong, memiliki peran dalam korupsi e-KTP, baik dalam tahap perencanaan proyek, pembahasan anggarannya di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa berlangsung.
Menurut Agus, fakta-fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, secara jelas menunjukkan bahwa korupsi e-KTP sudah terjadi sejak dalam tahap perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
“SN diduga, untuk keuntungan sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan pada dirinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai pengadaan proyek e-KTP Rp5,9 triliun,” kata Agus.
Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom