Menuju konten utama

KPK Duga Setya Novanto Atur Proyek E-KTP Lewat Andi Narogong

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Kamis hari ini. KPK memiliki bukti permulaan kuat yang menduga Setya Novanto mengatur korupsi di proyek e-KTP melalui Andi Narogong. 

KPK Duga Setya Novanto Atur Proyek E-KTP Lewat Andi Narogong
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sudah berdasar bukti permulaan yang kuat.

Menurut Agus, Setya Novanto diduga memiliki peran mengatur korupsi proyek e-KTP melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Agustinus), diduga mengkondisikan peserta dan pemenang e-KTP,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Senin sore, (17/7/2017), yang dirilis rekaman videonya di laman KPK.

Agus juga menjelaskan, KPK menduga Setya Novanto, melalui Andi Narogong, memiliki peran dalam korupsi e-KTP, baik dalam tahap perencanaan proyek, pembahasan anggarannya di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa berlangsung.

Menurut Agus, fakta-fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, secara jelas menunjukkan bahwa korupsi e-KTP sudah terjadi sejak dalam tahap perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

“SN diduga, untuk keuntungan sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan pada dirinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai pengadaan proyek e-KTP Rp5,9 triliun,” kata Agus.

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom