Menuju konten utama

KPK Dalami Suap Penanganan Perkara Korupsi di Lampung Tengah

Diduga Azis Syamsudin terlibat dalam suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah, berdasarkan dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK Dalami Suap Penanganan Perkara Korupsi di Lampung Tengah
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (28/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memastikan informasi yang menyebutkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa tim KPK masih bekerja melakukan proses penyidikan pada kasus tersebut.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Meski demikian, Ali belum mau memberikan informasi secara gamblang. Sampai saatnya tiba, KPK akan menyampaikan kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan nama-nama tersangka.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.

Perkara Lampung Tengah ini mencuat setelah KPK mendakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam dugaan penerimaan suap untuk menghalangi kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.

Robin diduga menerima uang dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di KPK, semisal: Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dan politikus Golkar Aliza Gunado Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna Rp507 juta, Direktur PT. Tenjo Jaya Usman Effendi Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp5,197 miliar.

Salah satu yang sedang diusut KPK yakni dugaan Azis Syamsuddin menggunakan jasa Robin untuk menangani perkara DAK Lampung Tengah 2017 yang sedang diusut KPK.

Ketika masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR, Azis diduga menerima fee 8 persen dari proyek tersebut. Perkara itu diduga melibatkan Aliza Gunado, Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG).

Azis dan Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto