Menuju konten utama

KPK Dalami Peran Deisti Astriani Tagor di PT Murakabi

Menurut Febri, pemeriksaan itu dalam rangka mendalami keterlibatan Deisti dengan PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta konsorsium e-KTP.

KPK Dalami Peran Deisti Astriani Tagor di PT Murakabi
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi usai memeriksa istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, Senin (20/11/2017). Deisti yang hadir sejak pukul 09.53 WIB hanya mengucap singkat saat keluar sekitar pukul 17.45 WIB.

"Tanya penyidik aja," kata Deisti saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (20/11/2017).

Ia langsung masuk ke mobilnya, Fortuner bernomor polisi B 888 MJB.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan itu dalam rangka mendalami keterlibatan Deisti dengan PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta konsorsium e-KTP.

"Ada histori tentang kepemilikan perusahaan salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya gimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Febri mengatakan, KPK ingin melihat keterkaitan beberapa perusahaan dari saham-sahamnya. Mereka juga menelusuri siapa pemilik, dan proses distribusi atau perpindahan sahamnya. “Misalnya Murakabi kan muncul dalam rangkaian dari konstruksi-konstruksi," kata Febri.

KPK pun mengaku tidak akan memperdulikan pernyataan Novanto bahwa sang istri tidak terlibat dalam kasus Murakabi. Selama KPK menemukan ada bukti dan mampu merekonstruksi perkara dengan baik.

"Dalam kasus apa pun yang kita tangani bantahan tidak mempengaruhi, yang terpenting kita punya bukti-bukti yang cukup dalam menyusun konstruksi peristiwa. Kalaupun ada yang dibantah tentu kami tidak tergantung pada bantahan," kata Febri.

Belum Mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang

Sampai saat ini, KPK masih belum berencana membuka hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai memeriksa Deisti. Mereka masih berfokus pada penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Kami masih fokus pada mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat pada proses tipikor yang sudah kita mulai penyidikannya," kata Febri.

Sejauh ini, KPK belum mau membahas soal ada atau tidaknya TPPU. "Karena diduga ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana baik melalui perantara, langsung ada juga yang dengan cara-cara tertentu. Itu jadi bagian penting bagi KPK untuk lakukan penelusuran lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto