tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan soal peran dan pengetahuannya dalam dugaan penerimaan proposal dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN Perubahan 2018.
"Dicermati juga peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (6/8/2018).
Selain itu KPK juga akan mendalami soal penggeledahan yang mereka lakukan di kediaman Suherlan di Apartemen Kalibata City (26/7/2018) lalu. Salah satunya ialah soal mobil Toyota Camry yang disita KPK saat penggeledahan.
Sebelumnya, KPK memang pernah melakukan penggeledahan di kediaman Suherlan pada Kamis (26/7/2018). Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kediaman wakil bendahara umum PPP Puji Suhartono dan rumah dinas seorang anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN.
Dari kediaman Suherlan, penyidik KPK menyita mobil Toyota Camry. Sementara dari rumah dinas anggota DPR petugas KPK menyita dokumen. Selain itu, dari rumah seorang pengurus PPP di Graha Raya petugas mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
Kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan Anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018) lalu.
Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka.
Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25 miliar.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo