Menuju konten utama

KPK Beberkan Kronologis OTT Gubernur Bengkulu dan Istrinya

Alex menduga pemberian uang itu terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

KPK Beberkan Kronologis OTT Gubernur Bengkulu dan Istrinya
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret empat tersangka, salah satunya melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan dalam OTT itu, KPK menyeret lima orang, yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM dan istrinya Lily Martiani Maddari (LMM), Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW) yang diduga sebagai pemberi suap dan H yang merupakan staf RDS.

Saut menjelaskan. pada Selasa (20/6) sekitar pukul 09.00 WIB, RDS mengantarkan uang yang sudah dikemas dalam kertas ukuran karton A4 ke rumah Gubernur Bengkulu RM. Pada pukul 09.30 WIB RDS keluar dari rumah RM, RM kemudian meninggalkan rumah menuju kantor. Sekitar pukul 10.00, KPK kemudian mengamankan RDS di jalan.

Tim KPK kemudian membawa RDS kembali ke rumah RM dan bertemu dengan istri RM yakni LMM. “Di rumah tersebut diamankan uang sebesar 1 miliar dalam pecahan 100 ribu yang sebelumnya disimpan di dalam brankas. Tim kemudian membawa RDS dan LMM ke Polda Bengkulu sekitar pukul 10.00,” kata Saut melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (21/6/2017).

Sekitar pukul 10.30, KPK mengamankan JHW di hotel tempat dia menginap. Dari tangan JHW, KPK mengamankan uang senilai Rp260 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam tas ransel. KPK kemudian membawa JHW ke Polda Bengkulu. Tak lama setelah itu, tepatnya sekitar pukul 11.00 RM datang ke Polda Bengkulu. Sekitar pukul 14.15, tim KPK membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, untuk kepentingan penyedikan, tim KPK sudah menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yakni kantor Gubernur Bengkulu, rumah Ridwan Mukti, dan kantor RDS.

Alex menduga bahwa pemberian uang itu terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

“Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah potong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong,” kata dia.

Proyek itu antara lain: pembangunan/peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang-Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan pembangunan/peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang-Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek, dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Alex.

Keempat tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW) yang diduga sebagai pemberi suap.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak diduga penerima, yakni Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penahanan keempatnya dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) di rumah tahanan cabang KPK di Guntur, Lily Martiani Maddari (LMM) ditahan di rutan cabang KPK di kantor KPK kavling C1, Rico Dian Sari (RDS) ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat dan Jhoni Wijaya (JHW) ditahan di rutan Polres di Cipinang, Jaktim.

Febri mengatakan bahwa tersangka telah dibawa ke tahanan sejak pagi tadi sekitar pukul 06.30 - 07.00 karena mempertimbangkan aspek batas waktu 24 jam.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto