tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap 22 perkara korupsi yang diringankan oleh Mahkamah Agung. Jumlah perkara bertambah dari 20, sejak MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto—keduanya terpidana korupsi e-KTP.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
MA membuat masa hukuman Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjadi 12 tahun dari 15 tahun. Sedangkan Eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto menjadi 10 tahun dari 15 tahun.
Menurut Ali, masih ada 38 perkara korupsi lainnya yang mengajukan PK ke MA. Meski PK merupakan hak terpidana, ia menegaskan agar PK tidak menjadi celah "modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukuman."
Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
"Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mencatat masa hukuman koruptor hanya 2 tahun 7 bulan penjara sepanjang 2019; dengan pemulihan kerugian negara yang sangat kecil hanya Rp 750 miliar—negara merugi akibat korupsi sebesar Rp 12 triliun.
ICW juga mencatat, dari 1.125 terdakwa koruptor menjalani sidang pada 2019; 842 koruptor divonis ringan 0-4 tahun; 9 orang mendapat vonis berat di atas 10 tahun; 54 divonis bebas atau lepas.
Hal ini melunturkan kerja keras pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian; menghilang keadilan pada masyarakat sebagai pihak yang dirugikan; membuat para koruptor tidak akan kapok atas perbuatannya.
"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri