Menuju konten utama

KPK akan Periksa Tiga Kuasa Hukum Saipul Jamil

Kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Utara untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil yang divonis tiga tahun karena terbukti melakukan pencabulan anak berlanjut. Setelah empat orang resmi ditetapkan jadi tersangka, tiga kuasa hukum Saipul Jamil pun selanjutnya akan diperiksa oleh KPK.

KPK akan Periksa Tiga Kuasa Hukum Saipul Jamil
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara (ketiga kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - KPK akan memeriksa tiga kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkaitan dengan vonis ringan untuk perkara pelecehan seksual remaja di bawah umur.

Plh Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dua kuasa hukum yang diperiksa adalah Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia Ruruk Kariman), yang merupakan rekan sekaligus pengacara Saipul Jamil.

Sementara seorang kuasa hukum lagi yang bernama Muh. Nazikin Hassan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait suap kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Rohadi menerima Rp250 juta dari total "commitment fee" Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memberikan vonis tiga tahun kepada Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 karena terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa penuntut umum sendiri menuntut Saipul dipenjara selama tujuh tahun.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari