Menuju konten utama
Kasus Korupsi E-KTP

KPK akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong

Vidi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

KPK akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong
Adik terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong, Vidi Gunawan berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (31/8/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vidi akan menjalani pemeriksaan terkait dengan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10/2107) sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga berencana memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana dalam kasus yang sama.

Ketiga saksi yang dimaksud yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta.

Dalam beberapa hari ke depan, kata Febri, KPK akan terus melakukan pengembangan terkait dengan penanganan kasus e-KTP.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan kasus e-KTP ini tetap akan berjalan karena ada sejumlah pihak yang menurut kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu," tuturnya.

Menurutnya, KPK saat ini baru memproses lima orang terkait dengan penanganan kasus suap e-KTP, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, yang keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemudian, dari pihak swasta Andi Narogong saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan anggota DPR RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Selain itu, menurutnya, KPK juga masih menangani dua perkara lainnya yang berkaitan dengan e-KTP, yakni terhadap anggota DPR RI Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana secara sengaja menghalangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi e-KTP, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami baru proses lima orang masih ada sejumlah nama dengan peran masing-masing yang tentu harus kami gali dan kami kejar lebih lanjut, untuk itu lah kami perlu lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk kepentingan penanganan perkara e-KTP ini," kata Febri.

Sedangkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap e-KTP pada 27 September 2017 lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo disangkakan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Selain itu Anang Sugiana Sudihardjo diduga juga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTPl.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra