Menuju konten utama

KPAI akan Kunjungi Anak TK Korban Kekerasan Seksual di Bogor

KPAI dan LPSK akan meminta keterangan dari pihak sekolah TK Mexindo, Bogor terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa gadis berusia empat tahun.

KPAI akan Kunjungi Anak TK Korban Kekerasan Seksual di Bogor
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock.

tirto.id -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meminta keterangan dari pihak sekolah TK Mexindo, Jalan Malabar, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah terkait dugaan kekerasan seksual yang menimpa salah satu siswi berusia empat tahun pada Mei 2017 lalu.

Hari ini KPAI dan LPSK menjadwalkan kunjungan ke TK Mexindo pada pukul 8:30 WIB. Kedatangan KPAI dan LPSK untuk meminta keterangan pihak sekolah terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh penjaga sekolah yang berstatus PNS di sekolah tersebut.

“Kunjungan ini untuk menjalankan fungsi KPAI sebagai lembaga pengawasan dan perlindungan anak, kami juga akan meminta keterangan dari pihak sekolah atas dugaan kekerasan seksual yang dialami salah satu siswi sekolah Mexindo," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti pada Rabu (23/8/17) via WhatsApp.

“KPAI dan LPSK juga ingin bertemu dengan ibu pelapor, jika yang bersangkutan berkenaan. Setelah itu kami akan ke Polresta Bogor untuk meminta penjelasan perkembangan penangan kasus tersebut," lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan pasti kronologis dugaan kekerasan seksual yang dialami gadis empat tahun tersebut.

Seperti yang ramai diberitakan media massa, Komisioner KPAI bidang pendidikan dan Komisioner bidang Napza, Ponografi dan Cyber Crime, pada Selasa (22/8/2017), juga mendatangi SMPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedatangan KPAI tersebut untuk mengawal kasus pengiriman konten pornografi yang dilakukan oleh oknum guru bernama Tri Sutrisno beberapa waktu lalu.

“KPAI telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengawasi kasus tersebut. Kedatangan KPAI adalah untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 Undang-undang perlindungan anak.” Gumam Retno di Jalan Boulevard Bukit Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kami sudah bertemu dengan pihak sekolah. Kami meminta pihak sekolah agar memberikan keterangan perkembangan terbaru para korban. Kami juga memastikan agar keamanan, kenyamanan peserta didik, serta jaminan keberlanjutan hak atas pendidikan para korban tetap kondusif," lanjut Retno.

Pasca kejadian pengiriman konten pornografi yang dilakukan TS, pihak sekolah Penabur sangat antusias menangani dan mengawasi para peserta didik dan ke empat siswi (korban). Penangan yang dilakukan adalah tetap menciptakan lingkungan sekolah agar semakin aman, nyaman, serta menyediakan tim psikologi untuk melakukan rehabilitasi.

Selain itu, Margaret Aliyatul Maimuna menimpali, jika sekolah Penabur memiliki sistem pendidikan yang cukup baik.

“Sistem di sekolah itu cukup baik sekali, pihak pengelola memiliki standar rekrutmen tenaga pengajar. Ada beberapa poin dalam standar rekrutmen tersebut, tiga di antaranya adalah tes pengetahuan, psikotes, dan cara mengelola kelas. ”

Ketika ditanyai tentang TS (pelaku), Margaret dengan cepat menimpali jika ada kecolongan dari pihak sekolah.

“Kemungkinan sistem tidak mampu mendeteksi pelaku. Selama ini pelaku dikenal baik, malah ia memiliki nilai akademik baik dan berprestasi saat kuliah dulu.”

Lebih lanjut menurut Margaret, jika kelainan seksual tidak selamanya terlihat secara fisik atau kasat mata. Sehingga seseorang yang dikenal baik juga berpotensi mengalami kelainan seksual. Komisioner KPAI bidang Napza, Ponografi dan Cyber Crime tersebut, menyarankan proses pengawasan juga dilakukan oleh orang tua di lingkungan keluarga, terutama berkaitan dengan penggunaan gadget oleh anak-anak. Selain itu, pihak sekolah selalu selektif dan hati-hati merekrut tenaga pengajar di sekolahnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL KEPADA ANAK atau tulisan lainnya dari Suparjo Ramalan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Suparjo Ramalan
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Maya Saputri