Menuju konten utama

Kota Jayapura Perpanjang Pembatasan Sosial hingga 19 Juni 2020

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menginstruksikan perpanjangan pembatasan sosial di kota tersebut hingga 19 Juni 2020. 

Kota Jayapura Perpanjang Pembatasan Sosial hingga 19 Juni 2020
Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua Benhur Tomi Mano (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Rustam Saru (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 terkait Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Jauapura, Jumat (5/6/2020). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura)

tirto.id - Kota Jayapura menetapkan perpanjangan pembatasan sosial sejak 31 Mei 2020 hingga 19 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua Benhur Tomi Mano melalui Instruksi Nomor 6 Tahun 2020.

Benhur Tomi Mano di Jayapura, Jumat (5/6/2020), menjelaskan dalam instruksi yang di keluarkan pada Jumat (5/6) ini disebutkan bahwa masa menjaga jarak fisik dan sosial di Kota Jayapura yang semula berakhir pada 30 Mei 2020 diperpanjang selama 20 hari ke depan yakni sejak 31 Mei -19 Juni 2020.

Dalam instruksi itu, menurut dia, memuat sejumlah larangan dan imbauan kepada warga agar tetap waspada dan mencegah perluasan penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Melalui instruksi itu juga disebutkan setiap orang yang bepergian ke luar rumah, baik saat berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan dan melakukan aktivitas di tempat kerja atau tempat usaha, serta berada di pusat pembelanjaan, pasar, pertokoan, dan tempat umum lainnya diwajibkan memakai masker.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan razia penggunaan masker di wilayah Kota Jayapura dan melakukan penindakan bagi pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, melakukan penertiban dan penindakan terhadap semua kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti pertemuan, rapat, pertunjukan, pernikahan, kegiatan keagamaan, dan bergerombol pada lokasi tertentu.

Menutup sementara operasional semua tempat karaoke, bar, diskotik, panti pijat, salon, klinik kecantikan, spa, tempat cukur, gedung pertemuan, fasilitas olahraga dan tempat rekreasi atau wisata.

Kemudian mengatur jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor swasta, perusahaan, pusat pembelanjaan, pertokoan, pasar tradisional, dan pedagang kaki lima, restoran, rumah makan/warung makan.

Selanjutnya, angkutan umum, mobil rental, transportasi daring, bengkel, meubel dan tempat usaha lain serta semua aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.

Warga tidak melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 17.00 WIT kecuali pelayanan kesehatan umum dan tugas terkait COVID-19, apotek, kegiatan kedinasan yang sangat penting dan mendesak, serta keamanan,

Kemudian, distribusi logistik, distribusi bahan bakar, perbankan, dan kejadian bencana tertentu dengan menunjukkan kartu identitas diri atau surat tugas serta diwajibkan memakai masker.

Lalu, membatasi jumlah penumpang umum dan mobil rental paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia serta mengatur jarak duduknya dan diwajibkan memakai masker.

Setiap pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan dan cafe dilarang menyediakan meja atau kursi untuk makan di tempat dan hanya melayani pembelian dalam bentuk kotak atau rantangan dan sejenisnya serta menggunakan masker dan sarung tangan dalam melayani pembelian makanan, demikian Benhur Tomi Mano.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH