Menuju konten utama

Korupsi Jual Beli BBM Anak Usaha Pertamina Naik ke Penyidikan

Periode korupsi terjadi pada 2009-2012 dan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp451,6 miliar.

Korupsi Jual Beli BBM Anak Usaha Pertamina Naik ke Penyidikan
Papan penanda Bahan Bakar Minyak (BBM) solar habis terpasang di SPBU yang tutup, kawasan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO/rwa.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual-beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009, dan berlangsung hingga tiga tahun berikutnya. Perjanjian jual-beli itu ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT. Adapun proses pelaksanaan kontrak yakni tahun 2009-2010 dengan volume 1.500 kiloliter per bulan.

Tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kiloliter per bulan berdasar adendum I; tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kiloliter per pemesanan berdasar adendum II.

"Pada proses pelaksanaan perjanjian PT PPN Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan untuk penandatangan kontrak jual-beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar,” terang Dedi.

Sedangkan PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan total Rp19.751.760.915 dan USD4.738.465.64 atau Rp451.663.843.083,2.

Direksi PT PPN pun tidak memutus kontrak penjualan BBM tersebut meski PT AKT tidak membayar tagihan BBM yang telah dikirimkan, cum pihak pengirim tak menagih si penerima.

Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam proses penjualan ini, mengakibatkan PT PPN merugi.

Merujuk data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU No. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT senilai Rp451.663.843.083,20; angka inilah yang menjadi kerugian negara.

Lantas volume BBM jenis solar yang sudah dikirim seluruhnya kepada PT AKT keseluruhannya mencapai 154.274.946 liter atau senilai Rp278.590.775.399 dan USD 102.600.314.

Penyidik pun akan membuat rencana penyidikan sembari berkoordinasi dengan pihak terkait, serta memprofilkan para pihak yang berkelindan dalam kasus ini guna pemulihan aset.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto