Menuju konten utama

Korupsi Heli AW-101: Sejumlah Pejabat Kemenhan Bisa Diperiksa KPK

KPK bisa memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan atau instansi terkait untuk mendalami proses pengadaan jika diperlukan.

Korupsi Heli AW-101: Sejumlah Pejabat Kemenhan Bisa Diperiksa KPK
Penyidik KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah pihak terkait pengadaan helikopter AW 101 demi menguak kasus korupsi helikopter AW 101. Lembaga antirasuah bisa saja memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan atau instansi terkait untuk mendalami proses pengadaan jika diperlukan.

"Nanti saksi lebih lanjut kita sampaikan dari mana unsurnya. Yang pasti kita uraikan dulu proses pengadaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Febri mengaku, KPK pun akan berkoordinasi dengan POM TNI untuk kebutuhan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Agus mengaku tidak bisa berbicara banyak kepada awak media. Akan tetapi, ia menganalogikan pembelian helikopter seperti pembelian mobil Ferrari.

KPK belum bisa memastikan untuk memeriksa mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo untuk mendalami kasus korupsi heli AW 101. "Belum ada sih kita rencana itu (memeriksa Gatot)," kata Febri.

Dalam kasus ini, POM TNI sudah menetapkan empat perwira sebagai tersangka dalam pengadaan heli AW 101. Keempat orang itu adalah Kepala Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Berdasarkan penyelidikan POM TNI, ditemukan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan pejabat dalam proses pengadaan. Diduga, ada kerugian negara sekitar Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.

POM TNI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara dan disebut ikut bertanggung jawab dalam proses pembelian helikopter AW-101.

KPK selesai memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Rabu (3/1/2018). Usai diperiksa, Agus mengaku sudah menyampaikan segala hal terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Namun, ia mengklaim tidak bisa banyak informasi yang bisa disampaikan.

"Ini semua sudah ada aturannya ada perundang-undangan, ada aturan, ada doktrin ada sumpah bagi prajurit itu ya. jadi kemana-kemana itu tidak boleh asal mengeluarkan statement," kata Agus usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Meskipun tidak bisa berbicara banyak, Agus menganalogikan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 seperti pembelian mobil. Ia mencontohkan ingin membeli mobil Ferrari dengan beragam medan. Pihak penjual mengakui bisa membuat mobil Ferrari tersebut memiliki beragam fungsi. Namun, perubahan fungsi harus diikuti dengan pergantian suku cadang entah fairing atau body mobil sesuai kebutuhan.

KPK memeriksa Agus Supriatna sebagai saksi tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS), Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Irfan diduga mengatur tender proyek pengadaan helikopter senilai Rp715 miliar itu. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp224 miliar akibat pembelian helikopter tersebut.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ini, POM TNI telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: THR
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri