tirto.id - Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Talk Fusion telah lama masuk dalam daftar investasi bodong di Indonesia. Pada Januari 2017, nama perusahaan tersebut bertengger di posisi ke-72 dalam daftar 80 perusahaan tanpa izin yang jelas yang dirilis OJK.
Diana Dewi, salah satu korban Talk Fusion, bahkan mengaku tidak mengetahui di mana letak kantor perusahaan aplikasi informasi dan teknologi itu hingga sekarang. Padahal, ia merupakan salah satu anggota yang banyak melakukan kaderisasi sejak tahun 2012.
"Saya sudah masukin saudara dan semua orang totalnya 160 orang," katanya di Gedung OJK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).
Dewi mengaku mendaftar untuk pertama kali dengan uang Rp35 juta. Dan pihak Talk Fusion menjanjikannya kompensasi sebesar 150 dolar AS untuk satu orang.
"Tapi hari ini saya pribadi mengembalikan uang orang-orang yang sudah join. Jadi kerugian saya itu," katanya.
"Saya enggak pegang uangnya, mereka langsung transfer (Talk Fusion). Tapi karena mereka tahunya saya, jadi mereka minta ganti ke saya. Dan mereka enggak mau tahu," kata Dewi.
Baca: OJK Hentikan Kegiatan Tujuh Perusahaan Ilegal
Selain Dewi, ada 400 korban lainnya di Bandung yang belum menerima kejelasan soal di mana uang mereka. Azis Asopari, koordinator para korban dari Bandung mengatakan, mereka tertarik mendaftar karena awalnya menganggap bahwa investasi tersebut bukan MLM.
Pasalnya, Talk Fusion mengaku sebagai perusahaan yang menjual aplikasi informasi dan teknologi yang didirikan di Tampa, Florida, Amerika Serikat, pada 2007. Mereka masuk ke Indonesia pada 2012 dan kegiatan di Indonesia ini diselenggarakan oleh V Trust.
Perusahaan itu, kata Azis, menjual aplikasi dan menawarkan layanan video conference, video-mail, hingga media percakapan sosial, dengan cara MLM.
"Tapi setelah (investasi) itu, skema yang ditawarkan bukan seperti itu. Akhirnya kita disuruh merekrut orang. Walaupun aplikasinya belum bisa dipakai secara sempurna," ujarnya.
Menurut Azis, jika kerugian para korban ditotal maka jumlahnya akan mencapai Rp12 miliar lebih. Atas dasar itulah mereka juga melaporkan Talk Fusion ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta.
"Mereka (Polisi) sudah sampaikan kalau ini sedang dijalankan proses hukumnya sedang penyelidikan. Setelah ini memanggil pihak saksi ahli. Mungkin nanti ke tahap gelar perkara," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto