Menuju konten utama

Korban Penggusuran PT KAI Lapor ke Ombudsman Yogyakarta

PT KAI diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait penggusuran pedagang di selatan Stasiun Tugu Yogyakarta.

Korban Penggusuran PT KAI Lapor ke Ombudsman Yogyakarta
Petugas PT. Kereta Api Indonesia melakukan pembongkaran bangunan kios di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (5/7). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Pedagang di Stasiun Tugu Yogyakarta didampingi LBH melaporkan PT KAI ke Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (11/7/2017). Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso ini mengajukan aduan ke Ombudsman karena dugaan maladministrasi penggusuran yang dilakukan PT KAI.

Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan, laporan ini dibuat karena tak ada tanggapan dari pihak PT KAI maupun pemerintah kota terkait penggusuran paksa yang dinilai salah kaprah dan menyalahi administrasi.

“Di dalam surat peringatan yang dilayangkan PT KAI untuk pedagang ada beberapa dasar hukum tentang penataan pedagang, padahal fungsi pengawasan dan pengendalian berada di tingkatan gubernur, entah itu pemkot atau pemprov. PT KAI tak punya kewenangan proses penataan atau penertiban,” kata Yogi di Ombudsman DIY, Selasa (11/7/2017).

Kedua, menurut Yogi, di dalam surat ada hal yang kontradiksi. Satu sisi, PT KAI menggunakan landasan Surat Kekancingan yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset Keraton Yogyakarta. Namun, PT KAI juga menggunakan landasan dari KPK tentang pengelolaan dan penataan aset negara.

“Sehingga timbul pertanyaan, jadi ini aset negara atau aset Keraton, kontradiktif antara satu surat dengan surat lain,” kata Yogi.

Alasan ketiga dugaan maladministrasi muncul karena dalam surat yang dilayangkan PT KAI tidak ada keterangan alamt tujuan. Hal itu, menurut Yogi menyalahi asas tata usaha negara, yang menyebut bahwa surat sifatnya harus individual.

“Tidak jelas surat itu ditujukan pada siapa. Ini melanggar asas kepatutan karena dilayangkan tanpa nama, tidak jelas siapa yang memberi. Bahkan, kata pedagang, yang mengantarkan surat bukan petugas PT KAI,” ujar Yogi.

Selain itu, pedagang yang digusur adalah pedagang resmi yang memiliki Kartu Bukti Pedagang (KBP) dan melaksanakan kewajiban membayar retribusi.

Kepala Ombudsman RI DIY Budi Masturi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan menguji dugaan maladministrasi dan mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak, dalam hal ini PT KAI dan pemerintah kota.

“Kami tetap harus meminta PT KAI dan pemkot untuk memberikan informasi, apapun yg akan kami simpulkan itu nantinya harus mengandung nilai objektif, “ kata Budi.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Ombudsman akan menyarankan soslusi dengan mediasi untuk mencari win win solution, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia memastikan setiap langkah yang dilakukan ORI akan ditembuskan ke LBH dan komunitas para pedagang.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra