Menuju konten utama

Korban Investasi Pandawa Group Lakukan Verifikasi Data PKPU

Korban investasi bodong Pandawa Group lakukan verifikasi data PKPU. Mereka berharap uang yang kadung diinvestasikan dapat kembali.

Korban Investasi Pandawa Group Lakukan Verifikasi Data PKPU
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Grup diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3). Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor dan 12 SHM sertifikat dari 22 orang tersangka kelompok Pandawa Grup dalam perkembangan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perbankan, perdagangan dan tindak pidana pencucian uang. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Puluhan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group memadati halaman depan PN Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017) untuk melakukan verifikasi data keuangan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam kasus ini, tersangka Salman Nuryanto diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp3 triliun.

Salah satu kuasa hukum nasabah, Sudiarto Tambunan mengatakan verifikasi ini masih akan berlanjut dengan pemberian kompensasi pergantian investasi yang sudah disalurkan ke Salman Nuryanto dan Pandawa Group. Menurutnya PKPU merupakan salah satu alternatif penyelesaian utang.

"Jadi hari ini rapat verifikasi data keuangan para nasabah. Kalau Pandawa mengajukan perdamaian dalam proses PKPU maka akan rapat perdamaian. Kalau tidak berarti dinyatakan pailit," ujar Sandiarto Tambunan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Sandiarto menambahkan bahwa Pandawa telah mengakui memiliki utang dengan para nasabah. Pihak Pandawa selaku debitur berencana menyampaikan proposal perdamaian untuk melunasi utang pada 30 Mei mendatang. Nantinya, pihak Pandawa akan menyerahkan proposal untuk menentukan cara pengembalian utang para nasabah.

"Dalam perdamaian itu akan dilihat apakah bayar utangnya keseluruhan atau mencicil, karena belum tentu tergugat mampu mengembalikan semua. Nanti kami lihat di draf perdamaian itu. Semua kita tunggu 30 Mei 2017 ini,"jelas Sandiarto.

Jika tidak terjadi kesepakatan, Sandiarto berharap, akan dilakukan pemungutan suara oleh kedua belah pihak. Apabila proses mediasi itu tidak dapat ditempuh, maka perusahaan milik tergugat dapat dipailitkan dan dapat disita.

"Klien saya ini ruginya sampai miliaran. Bahkan ada yang sampai jual rumah dan gadai rumah. Makanya melalui PKPU ini kami berharap nasabah dikembalikan uangnya," tutur Sandiarto.

Ditemui terpisah salah satu korban, John Atuloron, menyebut jika dia telah merugi senilai Rp600 juta. Awal investasi tersebut terjadi di tahun 2014 lalu dengan nilai Rp40 juta. Melihat geliat usaha ini menjanjikan John lalu menginvestasikan lagi uangnya senilai Rp150 juta.

"Dari pribadi sekitar Rp 600 juta saya serahkan ke Saturnimus (Leader Diamond) di dekat rumah Bogor. Dari Saturnimus saya ditemukan awal ke Nuryanto tahun 2014 lalu. Saya tertarik karena adanya profit 10 persen," jelas John Atuloron.

Selain uang pribadinya lenyap, dia mengaku sebagai salah satu kolektor uang dari 10 orang warga di dekat rumahnya agar bisa berinvestasi di KSP Pandawa ini. John berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp400 juta.

"Total seluruhnya Rp1 M. Saya serahkan semua ke Saturnimus dengan cara bertahap. Jadi saya diminta kumpulkan uang juga sama beberapa kenalan saya. Kekumpul semua Rp 400 juta. Untuk uang pribadi saya Rp 600 juta. Tapi Saturnimus juga sudah ditahan beserta Nuryanto alias Dumeri," terang John Atuloron.

Sejauh ini, polisi telah mencatat kerugian sekitar Rp3 triliun dari investasi bodong yang dilakukan Nuryanto. Polisi juga telah mencatat sebanyak 776 investor yang melaporkan soal investasi bodong tersebut.

Satgas Waspada Investasi OJK pada Oktober 2016 telah meminta Pandawa berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH