Menuju konten utama

Komnas Perempuan Tetap Periksa Istri Sambo meski Jadi Tersangka

Komnas Perempuan masih memerlukan koordinasi ulang untuk meminta keterangan Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Komnas Perempuan Tetap Periksa Istri Sambo meski Jadi Tersangka
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kedua kiri) didampingi para Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri), Sandrayati Moniaga (kedua kanan) dan M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Komnas Perempuan memastikan tetap akan meminta keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan permintaan keterangan tetap akan dilakukan pihaknya, apapun status hukum yang disandang Putri Candrawathi.

"Yang membedakan adalah kepolisian [meminta keterangan] untuk penegakan hukum peradilan pidana, sementara Komnas HAM dan Komnas Perempuan [meminta keterangan PC] untuk melihat apakah dalam kasus ini ada pelanggaran baik termasuk pelanggaran dalam proses penegakan hukum," kata Siti Aminah Tardi dalam konferensi persnya, Jumat (19/8/2022).

Namun demikian, Komnas Perempuan menyatakan pihaknya masih memerlukan koordinasi ulang untuk meminta keterangan Putri Candrawathi usai penetapannya sebagai tersangka.

"Karena ada penetapan ini tentu saja kami harus melakukan koordinasi ulang terkait dengan bagaimana kelanjutannya, mohon menunggu untuk proses koordinasi ulang ini mengingat situasi dan kondisi yang berubah," kata komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini.

Polri sebelumnya telah mengumumkan bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang, yakni Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Putri dijerat pasal yang sama dengan empat tersangka sebelumnya.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto