tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sederet permasalahan saat proses pencoblosan Pemilu 2024 berdasarkan pantauan di lapangan.
Menurut anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian, salah satu persoalan yang ditemukan adalah nihilnya tempat pemungutan suara (TPS) di rumah sakit. Para pasien dan tenaga kesehatan akhirnya tak bisa menyalurkan hak suara.
"Yang kedua, ribuan warga binaan kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb," katanya di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
"Misalnya, sebanyak 1.804 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," lanjut dia.
Kemudian, 205 warga binaan di Rutan Klas II B Kabupaten Poso dan 101 warga binaan di Lapas Klas II A Manado tak bisa memilih karena kekurangan surat suara.
Persoalan lain, kata Saurlin, yakni surat suara tidak memiliki huruf braille. Lalu, banyak juga perusahaan yang mewajibkan karyawannya masuk sehingga tak bisa mencoblos di TPS.
"Banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari penghitungan suara," tutur dia.
Menurut Saurlin, bahkan ada pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tak bisa mencoblos. Sebab, minimnya sosialisasi soal pemindahan lokasi pencoblosan kepada pekerja di IKN.
Persoalan lain, banyak masyarakat adat yang tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki KTP.
"Kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh pemerintah bagi penggunaan hak pilih kelompok masyarakat adat ini," ungkapnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi