Menuju konten utama

Komnas HAM Akui Legalitas Masjid Ahmadiyah

Farid Mahfud membenarkan adanya penyegelan terhadap masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Penyegelan tersebut bahkan merupakan yang kedelapan kalinya, ungkap Farid.

Komnas HAM Akui Legalitas Masjid Ahmadiyah
Spanduk berisi penolakan dan tanda tangan warga terhadap Jamaah Ahmadiyah di Masjid Jamaah Ahamdiyah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jum,at, (24/2). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mubalig Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) wilayah Depok, Farid Mahfud, membenarkan bahwa penyegelan kembali terjadi di masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Sabtu (3/6/2017) malam lalu. Penyegelan tersebut merupakan kedelapan yang ditujukan kepada tempat beribadah jemaah Ahmadiyah.

"Kalau dikatakan karena segel dirusak, pengrusakan seperti apa? Penyegelan yang dilakukan tidak legal, karena tidak lewat persidangan. Bahkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun telah sempat mengirimkan surat ke Wali Kota Depok atas penyegelan, karena hal itu merupakan pelanggaran konstitusi," ujar Farid saat dihubungi Tirto lewat sambungan telepon pada Minggu (4/6/2017) sore.

Farid mengatakan sebelum kedatangan Satpol PP semalam, tidak ada pemberitahuan yang disampaikan. Bahkan Farid mengungkapkan kedatangan itu tidak disertai surat tugas. "Ya, betul (tidak ada surat tugas)," kata Farid.

Lebih lanjut, Farid membantah apabila selama ini pihak kepolisian mengklaim telah melindungi jemaah Ahmadiyah. "Kami malah merasa tidak terlindungi dan tidak nyaman, sehingga itu (pernyataan pihak kepolisian) tidak sesuai fakta.

Kemarin-kemarin mereka malah bilang kalau nanti ada yang menyerang, kita nggak bisa bertindak apa-apa," ungkap Farid.

Adapun Farid juga membenarkan bahwa jemaah Ahmadiyah selama ini acap kali mendapat tekanan.

"Intimidasi atau ancaman persekusi dari FPI (Front Pembela Islam) itu ada. Kita ini pihak yang terancam, tapi malah tidak mendapat perlindungan," tambah Farid.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat pun menyayangkan terjadinya penyegelan semalam. Meskipun saat dihubungi Tirto via telepon dirinya mengaku belum mendengar tentang peristiwa tersebut, namun dengan tegas Imdadun tidak membenarkan terjadinya penyegelan itu.

"Saya belum dengar, tapi pada prinsipnya, masjid yang bersangkutan itu legal. Ada izin mendirikan bangunan, sehingga dari sisi perizinan administratif tidak masalah," ujar Imdadun.

Masih kepada Tirto, Imdadun pun merujuk pada Surat Bersama Menteri yang tidak melarang adanya kegiatan internal, ibadah, dan pendidikan oleh jemaah Ahmadiyah. "(Penyegelan) itu bertentangan, karena mereka dilindungi Undang-Undang," ucap Imdadun.

"Baik ada surat tugas atau tidak ada, itu tetap tidak bisa dibenarkan. Karena tidak ada dasar hukum dari pelarangan tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo