Menuju konten utama

Komisioner KPU Enggan Disalahkan Dalam Penghentian Kasus Iklan PSI

Wahyu Setiawan menganggap tudingan bahwa dirinya berperan penting dalam perkara iklan PSI sebagai sesuatu yang berlebihan.

Komisioner KPU Enggan Disalahkan Dalam Penghentian Kasus Iklan PSI
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018). tirto.id/Rahadian

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menganggap tudingan bahwa dirinya berperan penting dalam keberlanjutan perkara iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai hal yang berlebihan.

Perkara pemasangan iklan oleh PSI di media massa telah dihentikan penyidikannya oleh polisi. Penghentian dilakukan per 31 Maret 2018.

"Saya kan tidak bisa mengomentari tentang putusan hukum ya. SP3 itu kan produk hukum, sehingga saya tidak bisa berkomentar. Tetapi kalau saya ditanya tentang 'apa yg ditanya?' Saya ditanya banyak hal [oleh penyidik]," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, SP3 kasus PSI diterbitkan karena adanya perbedaan pandangan KPU dengan Bawaslu.

Setyo menyebut ada perbedaan pandangan yang disampaikan pihak KPU saat diperiksa Bareskrim. Perwakilan KPU yang dimaksud adalah Wahyu.

Menurut Wahyu, saat diperiksa dirinya ditanyai keberadaan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019. Produk hukum itu belum dibuat KPU hingga kini.

"Terkait dengan keterangan yang saya berikan, dipakai atau tidak oleh sentra gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) dalam mengambil keputusan, itu kewenangan gakkumdu. Gakkumdu itu kan terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu. KPU tidak terlibat di situ," katanya.

Kasus pemasangan iklan PSI sebelumnya dibawa ke hadapan sentra gakkumdu oleh Bawaslu RI. Pemasangan iklan itu dianggap Bawaslu melanggar ketentuan dalam UU Pemilu, sehingga kebijakannya harus dibawa ke ranah hukum sesuai aturan di beleid itu.

Terkait dengan itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengaku belum memutuskan langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya.

"Masih akan kami bahas, masih kami pertimbangkan," ujar Abhan, Kamis (31/5/2018).

Materi iklan PSI yang dipermasalahkan berukuran satu halaman koran. Materinya adalah pemberitahuan polling yang dilakukan PSI mengenai sosok calon wakil presiden dan komposisi ideal Kabinet bagi Presiden Joko Widodo.

Selain itu, iklan juga memuat logo dan nomor urut partai yang diduga untuk mengangkat citra partai. Kegiatan tersebut masuk dalam kategori kampanye.

Keberadaan iklan itu diketahui Bawaslu RI dari hasil penyelidikan mereka. Setelah itu, mereka langsung memeriksa pihak media dan PSI selaku pemasang iklan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo