Menuju konten utama

Komisi Yudisial Harap Tak Ada Lagi OTT Aparat Pengadilan

Komisi Yudisial (KY) berharap penangkapan aparat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), menjadi kasus terakhir yang menyeret aparat pengadilan

Komisi Yudisial Harap Tak Ada Lagi OTT Aparat Pengadilan
Komisi Yudisial. Tirto/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) berharap penangkapan aparat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), menjadi kasus terakhir yang menyeret aparat pengadilan.

"KY berharap kasus OTT aparat PN Jakarta Pusat menjadi kasus terakhir aparat pengadilan baik hakim maupun non hakim yang terjerat dugaan suap dan ditangkap KPK," kata juru bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Farid mengatakan, kasus OTT atau perbuatan merendahkan martabat peradilan lainnya, terus menggerus kepercayaan publik.

"Sangat mungkin lembaga peradilan ketika, misalnya menangani kasus korupsi di persidangan justru dianggap sebuah sandiwara belaka," kata Farid.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (30/6/2016) kembali mengamankan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Santoso diduga menerima uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang berperkara di PN Jakpus.

Sedangkan pemberi suap adalah pemilik kantor hukum, Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya bernama Ahmad Yani.

Kemudian pada Jumat (1/7/2016) KPK menetapkan Santoso dan Raoul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan kasus perdata.

Santoso dan Ahmad Yani sudah diamankan oleh petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun Raoul masih dicari karena berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto