tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan komisinya belum membahas kerusuhan 21-22 Mei 2019 bersama kepolisian.
Pada hari ini, Komisi III sebenarnya mengelar rapat yang dihadiri oleh pimpinan Polri. Namun, dalam rapat itu masalah kerusuhan 21-22 Mei tidak sempat dibahas.
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto sempat datang ke ruang rapat Komisi III. Namun, ketika rapat belum selesai, Ari sudah meninggalkan Gedung DPR.
Arsul menyatakan sampai sekarang juga belum ada keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei yang mengadu ke DPR. Oleh sebab itu, dia tidak bisa memastikan keluarga korban maupun saksi memerlukan perlindungan atau tidak.
"Belum. sejauh ini belum [ada laporan]," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Arsul menambahkan Komisi III masih akan melakukan pertemuan dengan kepolisian minggu depan.
Di pertemuan itu, kata dia, Komisi III akan membahas kerusuhan tersebut, termasuk masalah terkait korban jiwa dalam aksi 21-22 Mei.
"Pada 19 Juni [2019], insyallah Komisi III akan melakukan rapat kerja pengawasan dengan Kapolri dan itu [kerusuhan 21-22 Mei] akan kita bahas di sana," kata Arsul.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Polri tak memprioritaskan pengusutan kematian 8 korban dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Peneliti KontraS Rivanlee Anandar mengatakan Polri lebih berfokus mengusut masalah kepemilikan senjata api ilegal dan dalang kerusuhan.
Apalagi, kepolisian belum merilis identitas semua korban jiwa. Menurut Rivanlee, meski cuma inisial, info itu penting disampaikan agar publik bisa membantu Polri mengungkap kronologi peristiwa.
Dia mencatat ada aduan ke KontraS soal kasus salah tangkap. Poin ini menjadi penting sebab bisa jadi korban jiwa bukan perusuh.
Rivanlee pun menyayangkan klaim Polri bahwa korban jiwa diduga perusuh tak disertai penjelasan soal bukti-buktinya.
"Tanpa penjelasan, kesimpulan tersebut bisa memunculkan asumsi di publik terkait dengan pelaku penembakan," ucap Rivanlee pada Rabu kemarin.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom