Menuju konten utama

Komisi II Minta Bawaslu Sempurnakan Larangan Politik Uang

Bawaslu mengusulkan agar tim sukses pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang. Komisi II DPR menginginkan Bawaslu menyempurnakan rancangan aturannya.

Komisi II Minta Bawaslu Sempurnakan Larangan Politik Uang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad berpidato dalam acara Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2017 yang digelar oleh Bawaslu RI di Jakarta, Senin, (29/8). Muhammad mengatakan indeks ini adalah hasil riset ilmiah untuk mengidentifikasi kerawanan pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan digelar pada 2017.

tirto.id - Aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif sedang dirapatkan oleh Komisi II DPR bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengusulkan agar tim sukses pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang. Komisi II DPR menginginkan Bawaslu menyempurnakan rancangan aturannya.

"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, (4/10/2016).

Lukman mempertanyakan apakah Bawaslu sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang, ketika Bawaslu menetapkan Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Dalam hal ini, ia mengatakan, Komisi II DPR menginginkan peraturan Bawaslu ini tidak mengambang dan tidak multi-persepsi dan ingin "clear" dijelaskan secara jelas termasuk definisinya.

"Apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan? Kita ingin peraturan Bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya," ujarnya.

Lukman mengatakan, Komisi II DPR menginginkan masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya memahami TSM seperti apa, termasuk terkait sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu yang mana.

Selain itu menurut dia, apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa menjadi objek audit atau tidak.

"Kami harap semua itu bisa diselesaikan dalam rapat hari ini," katanya.

Selain itu Komisi II DPR mendorong Bawaslu melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah dengan membuat aturan yang tepat. Menurutnya, pengawas pemilu tidak bisa membatasi konten-konten sosial media yang melakukan kampanye hitam.

"Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujarnya.

Menurut dia, dengan pengaturan yang tepat seperti itu maka diharapkan bisa mengantisipasi adanya perang kampanye hitam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad menerangkan kata "terstruktur" itu maksudnya dilakukan melibatkam aparat struktural pemerintah, penyelenggara pemilu, dan tim kampanye pasangan calon.

"Kami tawarkan usulan itu karena UU (UU tentang Pilkada) hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara," ujarnya.

Selain itu, pihaknya ingin menambah hal-hal terkait politik uang karena berdasarkan hasil evaluasi lembaganya, tim sukses banyak melakukan bagi-bagi uang.

“Kami ingin menambah (dalam peraturan Bawaslu terkait politik uang), karena banyak yang lakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye," katanya.

Dia menjelaskan, arutan tambahan ini terkait politik uang khususnya Pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan massif.

Menurut dia, dari hasil evaluasi, pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang, dan rapih dengan melibatkan aparat struktural pemerintah dan tim kampanye.

"Dalam UU hanya menjelaskan dampaknya namun kami memberikan batasan secara konkret, dampaknya pelanggarannya yang luas bukan sebagian-bagian," katanya.

Baca juga artikel terkait POLITIK UANG atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh