Menuju konten utama

Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Pilkada yang Adopsi Putusan MK

Para peserta rapat di DPR menyatakan tidak keberatan dengan draf PKPU 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MK tentang pencalonan Pilkada 2024

Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Pilkada yang Adopsi Putusan MK
Suasana ruang rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan VI Tahun 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi II DPR RI menyetujui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran pencalonan kepala daerah (cakada) yang sudah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Minggu (25/8/2024).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan, isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodir putusan MK. Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu, dan pemerintah sebagai peserta rapat juga tidak mengajukan keberatan tentang isi draf PKPU terbaru yang disusun KPU itu.

“Semua putusan MK 60 dan 70 itu sudah diadopsi persis sama di PKPU itu,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Politikus Partai Golkar ini pun menanyakan kepada peserta rapat, yang terdiri atas Komisi II DPR RI, Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, tentang persetujuan untuk merevisi PKPU 8 Tahun 2024 dengan isi draf terbaru dari KPU.

“Setuju,” ucap peserta rapat serempak.

Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menegaskan syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuat pencalonan cakada oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan oleh perolehan suara dengan persentase menyesuaikan jumlah pemilih di DPT.

Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas pencalonan cakada oleh parpol diatur dalam Pasal 11. Adapun soal syarat calon kepala daerah, khususnya soal batas usia, tercantum salah satunya di Pasal 15. Kedua pasal tersebut sudah memuat syarat pendaftaran sesuai dengan putusan MK, yakni memastikan syarat umur pencalonan harus 30 tahun untuk gubernur saat penetapan dan penentuan ambang batas pencalonan berbasis pemilih.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan, putusan MK sudah ditindaklanjuti dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia menegaskan KPU RI mengadopsi utuh putusan dan pertimbangan MK.

“Kami memang menyesuaikan putusan MK secara substansi dan sisi teknis,” ujar dia.

Sementara itu, Menkumham RI, Supratman Andi Atgas, menyatakan bahwa pemerintah menyetujui draf PKPU yang sudah menyesuaikan putusan MK. Ia juga akan segera mengharmonisasikan draf PKPU yang sudah disetujui DPR untuk menjadi perundang-undangan.

“Seperti harapan Pak Ketua [Komisi II], ini jaminan adalah Insya Allah sesegera mungkin perubahan PKPU akan kami harmonisasi dan dengan demikian akan segera kami undangkan,” ucap Andi.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher