Menuju konten utama

Komisi I DPR Minta Pemerintah Atasi Polemik Impor Senjata

Rizaldi mengatakan, harus ada nota kesepahaman antara TNI dengan 12 instansi non-militer terkait penggunaan senjata kombatan.

Komisi I DPR Minta Pemerintah Atasi Polemik Impor Senjata
Dankorbrimob Irjen Pol Murad Ismail (kiri) dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memegang contoh senjata Grenade Launcher. tirto.id/Taher

tirto.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menuntaskan polemik impor senjata api kombatan ke instansi non militer.

"Komisi I DPR mendorong pemerintah via Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan segera tuntaskan soal kesimpang-siuran impor senjata api kombatan ke instansi non militer. Dan perlu ditata kembali sesuai aturan," kata anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Menurut Rizaldi, aturan itu perlu ditata kembali sesuai dengan UU Nomor 12/1951, Instruksi Presiden Nomor 9/1976 tentang Pengawasan Senjata Api, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7/2010 tentang Perizinan, Pengawasan & Pengendalian Senjata Api Di Luar Kementerian Pertahanan dan TNI.

Ia mengatakan, harus ada nota kesepahaman antara TNI dengan 12 instansi non-militer terkait dengan penggunaan senjata kombatan.

"Hal itu agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI; misalnya spesifikasinya penggerak kombinasi mekanik dan gas," kata Rizaldi.

Sebelumnya dilaporkan Antara, ada sekitar 280 senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis TNI, senjata itu berasal dari pabrikan Arsenal, Bulgaria, dari jenis dan tipe Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 milimeter, dan 5.932 amunisi.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan bahwa senjata yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu adalah milik salah satu instansi Kepolisian Indonesia.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pengadaan senjata itu sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan hingga proses lelang.

"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke Pabean Soekarno-Hatta," ujarnya.

Setyo membantah penahanan itu karena pengadaan senjata ini sudah diketahui Komandan Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, dan BAIS TNI.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto