Menuju konten utama

Kominfo Terima 547 Ribu Laporan Konten Negatif Sampai Akhir 2018

Laporan konten negatif ke Kominfo sampai akhir 2018 terbanyak di Twitter.

Kominfo Terima 547 Ribu Laporan Konten Negatif Sampai Akhir 2018
Kemenkominfo menggelar konferensi pers terkait konten negatif di dalam sistem GIF dilayanan WhatsApp, Jakarta, Senin (06/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Selasa (8/1/2019) mengumumkan menerima total 547.506 laporan konten negatif sampai akhir 2018, yang 531.304 di antaranya di Twitter.

"Data sampai pada bulan Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Apliikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan pelaporan konten negatif di Twitter sebanyak 531.304," tulis rilis Kominfo dikutip Selasa sore.

Setelah Twitter, Facebook dan instagram di urutan kedua dengan 11.740 laporan disusul Youtube dan google di posisi ketiga dengan 3.287 laporan. Sementara konten negatif di situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.

Selain di media sosial, Kominfo juga menerima laporan konten negatif di layanan pesan instan. Aplikasi Telegram menerima paling banyak laporan mencapai 614 kali, sedangkan LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.

Sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori tersebut yakni pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Sampai dengan akhir tahun 2018, Kominfo telah menangani total sebanyak 984.441 konten negatif. Sementara berdasarkan kategori, tiga konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi (898.108), perjudian (78.698) dan penipuan (5.889).

Adapun Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media soaial yang diduga mengandung unsur negatif melalui saluran pengaduan konten di Twitter (@aduankonten), website (aduankonten.id), dan WhatsApp (08119224545).

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis