Menuju konten utama

Kominfo Tata Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz

Kominfo melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pita frekuensi radio.

Kominfo Tata Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz
Ilustrasi radio FM. Foto/Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz Rabu (23/1/2019) yang digunakan untuk penyelenggaraan jaringan seluler PT Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL) dan PT Indosat, Tbk (INDOSAT).

Penataan ulang akan dimulai di sebagian cluster Kepulauan Riau, kemudian akan dilanjutkan secara bertahap di seluruh jaringan Telkomsel dan Indosat di seluruh Indonesia. Penataan ulang yang melibatkan 42 ribu titik Jaringan dan Stasiun ini ditargetkan selesai pada Kamis (21/3/2019).

Dalam rilis yang diterima Tirto, penataan ulang ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio.

Secara spesifik, penataan pita frekuensi radio 900 MHz akan membuat frekuensi setiap jaringan berdampingan sehingga lebih leluasa dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya.

Pengguna jaringan seluler akan menikmati kualitas jaringan yang stabil terutama di kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Fleksibilitas tersebut juga akan memudahkan peningkatan teknologi jaringan dari 2G menjadi 3G, lalu menjadi 4G (LTE), sehingga mempercepat pula cakupan daerah yang belum bisa menikmati layanan 4G. dengan hadirnya layanan komunikasi berkualitas maksimal, diharapkan dapat menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Penataan ulang ini dipayungi dua keputusan hukum, Keputusan Menteri Komunikas dan Informatkika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018.

Selanjutnya, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019.

Penataan ulang ini telah dikaji secara teknis oleh operartor seluler terlibat (Telkomsel dan Indosat), berdasarkan kesuksekan penataan ulang yang sebelumnya telah berkali-kali dilakukan. Pemilihan cluster sengaja dipilih saat traffic rendah yaitu pukul 23.00 setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Setelah itu akan dilakukan pemantauan jaringan selama kurang lebih 20 jam. Jika jaringan terbukti stabil maka proses penataan ulang tersebut dianggap berhasil. Secara keseluruhan proses penataan ulang suatu cluster berlangsung kurang dari 24 jam.

Baca juga artikel terkait FREKUENSI RADIO atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Teknologi
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora