tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membenarkan bahwa instansi pimpinan Johnny G. Plate tersebut memiliki akun resmi di aplikasi live streaming Tik Tok.
Padahal, lembaga tersebut pernah memblokir Tik Tok karena dianggap banyak memuat konten negatif saat berada di bawah kepemimpinan Rudiantara pada 2018 silam.
"Benar kami pernah blokir Tik Tok pada 3 Juli 2018. Namun, kami tarik lagi pemblokiran pada 10 Juli 2018. Hanya seminggu," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Fernandus Setu, saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (23/1/2020).
Alasan penarikan pemblokiran tersebut, kata Nando, sapaan akrabnya, adalah karena Tik Tok berhasil menghapus konten-konten negatif itu.
"Karena pihak Tik Tok berhasil berkomitmen untuk membersihkan konten-konten dan akun-akun yang berunsur pornografi. Kami memantau itu," katanya.
Nando juga membenarkan bahwa saat ini lembaganya memiliki akun Tik Tok resmi terverifikasi. Kemenkominfo ingin program-programnya bisa tersosialisasi dengan baik ke anak-anak muda.
"Mengenai akun kami di Tik Tok itu betul. Dibuat pada Agustus 2019. Dan kontennya masih sedikit. Semata-mata hanya ingin mensosialisasikan program-program kami lewat Tik Tok, program anti hoaks atau sebagainya," katanya.
"Kami memiliki akun di Twitter, Line, YouTube, dan sebagainya, kami rasa biar fair juga buat akun di Tik Tok agar sosialisasi kami lebih mengena ke anak-anak muda juga," lanjutnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali